Sri Mulyani : UMKM Penghasilan di Bawah 500 Juta Per Tahun Tidak Dikenai PPh

Jakarta, beritajuara.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkapkan pemerintah  bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

Menkeu mengatakan hal ini usai disahkannya Undang-Undang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

“Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, awalyna batasan pendapatan minimum UMKM belum diatur dalam UU.

Baca Juga : Presiden Jokowi Groundbreaking Pabrik Smelter Freeport di Jatim

Dengan UU HPP ini, maka UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta, dan Rp 10 juta, hingga Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.

“Selama ini UMKM kita tidak ada batas tadi sehingga peredaran bruto yang hanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun, dia tetap kena pajak 0,5 persen. Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha kecil mikro yang peredaran bruto di bawah Rp 500 juta tak lagi bayar tarif 0,5 persen,” jelasnya.

Sri Mulyani mencontohkan warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, maka akan terbebas dari PPh final UMKM.

Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun  akandikenakan pajak 0,5 persen.

Rinciannya, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada 5 bulan pertama, dan PKP (Penghasilan Kena Pajak) di bulan keenam hingga bulan ke-12.

“Yang dipajaki yang di atas Rp 500 juta mulai bulan keenam sampai bulan terakhir. Kemudian mereka akan berkurang beban pajak yang tadinya Rp 6 juta (karena wajib diambil 0,5 persen), menjadi Rp 3,5 juta (karena ada batasan Rp 500 juta),” ujar Sri Mulyani.

Mekanisme Perhitungan PPh UMKM

1. UMKM dengan penghasilan Rp 35 juta per bulan, Penghasilan bruto × 12 bulan Rp 35 juta × 12 (bulan) = Rp 420 juta per tahun. Artinya UMKM tersebut tidak dikenakan pajak karena penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

2. UMKM dengan penghasilan Rp 100 juta per bulan, Penghasilan bruto × 12 bulan = Rp 100 juta × 12 (bulan) = Rp 1,2 miliar per tahun.

Karena penghasilan Rp 1,2 miliar sudah masuk penghasilan kena pajak (PKP), maka dikenakan PPh final 0,5 persen, dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak dan bulan 6-12 berikutnya kena pajak 0,5 persen.

Penghasilan bruto 7 bulan × 0,5 persen = Rp 700 juta × 0,5 persen = Rp 3,5 juta.


1 thought on “Sri Mulyani : UMKM Penghasilan di Bawah 500 Juta Per Tahun Tidak Dikenai PPh

  1. Semoga kedepan masyarakat lebih ringan lagi,,terima kasih para pak presiden jokowi dodo yg telah bekerja keras demi mensejahterahkan masyarakatxa,juga menteri2 yg tak kalah penting kerja kerasxa……sukses sllu dlm berkarya Tuhan sllu menyertai dan membimbing para pengurus negara..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *