Seimbangkan Kesehatan dan Ekonomi, Pasar Tanah Abang Dibuka
JAKARTA – Menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi menjadi pertimbangan penting dalam penanganan pandemi covid-19.
Termasuk ketika Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat di tengah kebijakan PPKM Level 4 saat ini.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pasar Tanah Abang tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana, PPKM Level 4
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4,” Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (27/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kebijakan PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang. Dalam pbikaan ini, pasar dengan segmen pasar produk tekstil terbesar di Indonesia itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB.
“Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat,” pungkas Wiku.