SE Satgas Penanganan Covid-19, Penumpang Pesawat Cuma Bawa 2 Syarat

Jakarta, beritajuara.id-Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelaku perjalanan atau calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan pesawat.

Demikian isi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito,di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Dalam SE tersebut, penumpang pesawat hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19. Sebelumnya, penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Sejak diterbitkannya SE ini, maka STRP tidak berlaku lagi. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *