SE Satgas Penanganan Covid-19, Penumpang Pesawat Cuma Bawa 2 Syarat

Jakarta, beritajuara.id-Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelaku perjalanan atau calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan pesawat.
Demikian isi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito,di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Dalam SE tersebut, penumpang pesawat hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19. Sebelumnya, penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Sejak diterbitkannya SE ini, maka STRP tidak berlaku lagi. (kris)