SE BPOM, Izinkan Distribusi 8 Jenis Obat Terapi Covid-19

Jakarta, BeritaJuara.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) untuk sejumlah obat guna mendukung penanganan terapi Covid-19. Di antaranya, Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobuline, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason.

Demikian isi Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat. Dalam SE yang dibagikan kepada media massa di Jakarta, Kamis (15/7/2021) hari ini, terungkap bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

“Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan,” demikian tertulis dalam SE BPOM terbaru ini. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *