PT PAL Indonesia Audit Re-Sertifikasi ISO Manajemen Mutu Terintegrasi

Rapat PT PAL Indonesia bersama PT TUV Nord Indonesia selaku lembaga audit ISO, Rabu (4/8/2021) (Foto : PT PAL Indonesia)

Surabaya, beritajuara.id- PT TUV Nord Indonesia selaku lembaga audit ISO melakukan audit re-sertifikasi ISO Sistem Manajemen Terintegrasi untuk  ISO Mutu (9001;2015) ISO Lingkungan (14001;2015) dan ISO K3 (45001;2018) PT PAL Indonesia (Persero). Kegiatan audit re-sertifikasi ini berlangsung dari Rabu, 4 Agustus sampai Jumat, 6 Agustus 2021, besok.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia, Utario Esna Putra, dalam siaran pers PT PAL Indonesia, Rabu (4/8/2021).

Putra menjelaskan  Sertifikasi ISO 9001 tahun 2015 merupakan suatu standar bertaraf internasional untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu atau bisa disebut juga sebagai Sertifikasi Sistem Manajemen Kualitas. Sertifikasi ini, lanjutnya, menetapkan berbagai persyaratan, pedoman, dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu Sertifikasi Manajemen Kualitas.

Putra menambahkan tujuan sertifikasi ini adalah untuk menjamin produk atau jasa yang dihasilkan suatu perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan badan standar dunia yaitu, ISO.

Ketika perusahaan telah berhasil lulus audit dan mendapatkan ISO 9001 2015, lanjutnya, maka perusahaan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan secara internasional. “Hal tersebut dapat membuat terpenuhinya kebutuhan konsumen secara spesifik, yaitu dimana perusahaan bertanggung jawab atas jaminan kualitas produk-produk yang dihasilkan,” ujar Putra.

Sedangkan ISO 14001, kata Putra, adalah sebuah spesifikasi internasional untuk sistem manajemen lingkungan (SML) yang membantu perusahaan mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengatur risiko-risiko lingkungan sebagai bagian dari praktek bisnis normal.

Menurut Putra, dengan menerapkan ISO 14001 tahun 2015maka perusahaan telah merencanakan pengendalian terhadap seluruh aktifitas perusahaan yang berpotensi merugikan lingkungan. Perusahaan atau organisasi, lanjutnya, juga wajib untuk memahami seluruh aturan dan hukum mengenai lingkungan. “Diterapkannya ISO 14001 2015 harus disertai komitmen dari manajemen perusahaan,” pungkasnya. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *