Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Presiden Joko Widodo

Jakarta, beritajuara.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang isinya memperpanjang status pandemi nasional Covid-19. Keppres ini menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website Setneg, Minggu (2/1/2022).

Selain itu, Presiden juga beralasan bahwa Covid-19 yang ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini sangat berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Sebelumnya, MK memerintahkan Presiden untuk menentukan kelanjutan dari status pandemi Corona di Indonesia.

Menurut MK, keputusan Presiden dalam penentuan status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia ini sangat penting dan perlu diberikan kepastian hukum bahwa pandemi itu belum berakhir.

Perintah MK itu disampaikan saat membacakan putusan gugatan nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR. Pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *