PPKM Darurat Sampai 25 Juli, Presiden : Jika Tren Menurun Pasar Tradisional Dibuka

Jakarta, beritajuara.id- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli. Jika terjadi penurunan selama lima hari ke depan, maka mulai tanggal 26 Juli dilakukan pembukaan secara bertahap.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widdodo dalam pernyataannnya terkait perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021).
“Pemerintah saat ini memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” ujar Presiden.
Jika tren kasus terus mengalami penurunan, kata Presiden, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, lanjutnya, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 %.
Presiden menambahkan untuk pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok tetap diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ujar Presiden.(kris)