PPKM Level 3, Mal Dibuka Sampai Jam 5 Sore

Mal Bali Galeria berlokasi di Jembrana, Bali, salah satu kabupaten kategori PPKM Level 3

Jakarta, beritajuara.id-Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) dan kordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pusat perbelanjaan atau mal di dalam wilayah PPKM Level 3 bisa dibuka sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021). “Pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat,” ujar Luhut.

Luhut menambahkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat. PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknis, lanjutnya, dilakukan oleh pemerintah daerah di mana pemerintah pusat mengatakan telah melakukan briefing terkait dengan hal tersebut.

Sementara untuk warteg, PKL, dan lapak jajanan, kata Luhut, diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. “Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi,” ujarnya.

Untuk kegiatan konstruksi dan infrastruktur publik, lanjut Luhut, dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Sedangkan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah selama berada di wiayah PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang ketat.

Sedangkan  untuk transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, serta kendatraan sewa diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Dan, untuk resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.
.

Berikut 33 Daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam wilayah PPKM Level 3

  1. Kabupaten Serang
    2. Kabupaten Lebak
    3. Kabupaten Pandeglang
    4. Kabupaten Sukabumi
    5. Kabupaten Subang
    6. Kabupaten Pangandaran
    7. Kabupaten Majalengka
    8. Kabupaten Kuningan
    9. Kabupaten Indramayu
    10. Kabupaten Garut
    11. Kabupaten Cirebon
    12. Kabupaten Cianjur
    13. Kabupaten Ciamis
    14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
    15. Kabupaten Purbalingga
    16. Kabupaten Pekalongan
    17. Kabupaten Magelang
    18. Kabupaten Jepara
    19. Kabupaten Cilacap
    20. Kabupaten Brebes
    21. Kabupaten Boyolali
    22. Kabupaten Blora
    23. Kabupaten Pemalang
    24. Kabupaten Grobogan
    25. Kabupaten Sampang
    26. Kabupaten Pasuruan
    27. Kabupaten Pamekasan
    28. Kabupaten Pacitan
    29. Kabupaten Kediri
    30. Kabupaten Sumenep
    31. Kabupaten Probolinggo
    32. Kabupaten Jembrana
    33. Kabupaten Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *