PPKM Level 3, Mal Dibuka Sampai Jam 5 Sore

Jakarta, beritajuara.id-Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) dan kordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pusat perbelanjaan atau mal di dalam wilayah PPKM Level 3 bisa dibuka sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal ini dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021). “Pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat,” ujar Luhut.
Luhut menambahkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat. PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknis, lanjutnya, dilakukan oleh pemerintah daerah di mana pemerintah pusat mengatakan telah melakukan briefing terkait dengan hal tersebut.
Sementara untuk warteg, PKL, dan lapak jajanan, kata Luhut, diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. “Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi,” ujarnya.
Untuk kegiatan konstruksi dan infrastruktur publik, lanjut Luhut, dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Sedangkan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah selama berada di wiayah PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang ketat.
Sedangkan untuk transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, serta kendatraan sewa diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Dan, untuk resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.
.
Berikut 33 Daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam wilayah PPKM Level 3
- Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli