PMK 92/2021, Bebaskan Barang dan Obat Covid-19 dari Bea Masuk dan Pajak Impor

Jakarta, beritajuara.id- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 92/2021 guna membebaskan sejumlah barang yang terkait dengan penanganan Covid-19 dari bea masuk dan cukai serta pajak impor. Fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai serta pajak impor ini sebagai bentuk kehadiran dan dukungan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, dalam siaran pers tertulis Kemenkeu di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Syarif.
Dalam PMK 92/2021 ini, kata Syarif, barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas yaitu obat mengandung reg dan vimab ; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran.
Selain obat, kata Syarif, pemerintah juga memberikan pembebasan terharap oksigen ; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen ; isotank ; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya, serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.
“Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22,”, jelasnya sambil menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.
Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19, kata Syarif, dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor. (kris)