Pemerintah Berencana Beli Pengolah Limbah B3 Medis Covid-19

Jakarta, beritajuara.id-Pemerintah berencana membeli alat pengolah limbah B3 medis-covid-19. Sebab sampai sekarang ini, masih ada 15 provinsi belum memiliki pengolah limbah.
Demikian disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers yang diterbitkan di laman website Kemenko Marves, Rabu (4/8/2021).
“Kita akan siapkan insinerator pengolah limbah B3 yang akan ditempatkan di lokasi prioritas, serta mempersiapkan anggaran untuk penanganan limbah B3 medis darurat,” ujar Luhut.
Luhut mengatakan terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan. Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, lanjutnya, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.
Luhut mengatakan dalam kondisi darurat saat ini pihaknya akan bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah B3 medis, mengingat tungku pembakaran/kiln semen bisa mencapai suhu diatas 1.200 derajat celcius.
Lokasi prioritas penanganan timbulan limbah B3 medis covid-19 ini, kata Luhut, adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.
“Pengelolaan limbah B3 Medis Covid-19 ini menjadi sangat urgen ditangani semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat,” jelas Luhut.
Semntara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan pengololaan limbah B3 ini terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Semua ini,lanjutnya, dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“BPKP akan mengawal proses perencanaan dan pengadaan alat pengolah limbah B3 medis, dari mulai tahap penentuan kebutuhan riil sarana hingga proses penyerahan aset alat dari K/L kepada pemerintah daerah,” ujar Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.(kris)