Obat Tradisional Covid-19 Harus Dapat Izin BPOM

BPOM telah merekomendasikan temulawak, jehe, jambu, dan kunyit sebagai obat tradisional Covid-19

Jakarta, juara.id-Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan penggunaan obat tradisional untuk mengobati pasien Covid-19 diperbolehkan asal telah mendapatkan izin lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan hal ini menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (3/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Pemerintah mendukung penggunaan obat tradisional oleh masyarakat asalkan telah mendapatkan izin lisensi dari Badan POM,” jelas Wiku.

Selama pandemi berjalan, kata Wiku, sudah banyak bukti ilmiah terkait obat COVID-19 dan terus berkembang. Banyak diantaranya sudah terbukti dan berkhasiat melalui uji klinis. Sejauh ini, lanjutnya, WHO menyarankan beberapa jenis obat yang digunakan pasien COVID-19 yang berdasarkan temuan klinis dan dibawah pengawasan dokter.

“Masyarakat perlu mengetahui sebelum dapat mengklaim sebuah obat, maka perlu uji klinis terlebih dahulu,” ujarnya. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *