Mulai Senin 12 Juli, Perjalanan Transportasi di Kawasan Aglomerasi Diperketat
Jakarta, BeritaJuara.id –Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) telah menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) guna memperketat lagi perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perubahan SE ini dimaksudkan untuk membantu menurunkan kasus harian Covid-19 , khusunya di kawasan aglomerasi dan mulai berlaku Senin (12/7) mendatang. Demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub RI, Adita Irawati, dalam konferensi pers Jumat (9/7) di Jakarta. “Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” ujar Adita.
Perubahan SE tersebut, kata Adita, ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Di sektor perhubungan darat, SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Sementara di sector perkeretaapian, lanjutnya, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan SE ini, tambah Adita, merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi.
Menurut Adita ada dua poin perubahan penting di dalam SE ini. Poin pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sementara poin kedua, lanjutnya, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
Dalam melaksanakan ketentuan ini, jelas Adita, seluruh unsur baik Kemenhub, Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini. Sementara Kemenhub, lanjutnya, berkoordinasi intensif dengan Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.
Menanggapi SE baru ini, Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan dengan terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas kepolisian di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan. “Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka kami akan melakukan tindakan putar balik kendaraan,” ujar Istiono sambil meminta masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah.(kris)
