MPI Tagih Komitmen Timsel Terkait Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Jakarta, BeritaJuara – Para aktivis yang tergabung dalam Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyampaikan lima butir tuntutan dan penegasan kepada Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU dan Bawaslu yang kini tengah bekerja menyeleksi para calon penyelenggara pemilu.

MPI sendiri digawangi sejumlah nama aktivis kondang, seperti Bivitri Susanti, Anggota MPI/Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang dikenal di PSHK. Juga Titi Anggraini, selaku Wakil Koordinator MPI yang sebelumnya sangat dikenal di Perludem.

Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027 (Timsel KPU Bawaslu) telah menuntaskan tahap ketiga proses seleksi berupa wawancara dan tes kesehatan.

Terdapat 28 nama calon anggota KPU dan 20 nama calon anggota Bawaslu yang mengikuti rangkaian seleksi tersebut. Selanjutnya, Timsel akan menyaring nama calon untuk disampaikan kepada Presiden sejumlah dua kali lipat kebutuhan anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, akan ada 14 nama untuk KPU dan 10 nama untuk Bawaslu.

Sejauh ini Timsel telah memenuhi komitmen untuk meloloskan paling sedikit 30% perempuan dari daftar calon yang ada. Terdiri dari 10 perempuan dari 28 calon KPU (35,71%) dan 6 perempuan dari 20 calon Bawaslu (30%).

Selain itu, wawancara pun dilakukan terbuka dan bisa diakses publik sehingga bisa diikuti langsung oleh kelompok masyarakat dalam mengawal akuntabilitas proses yang berlangsung. Komitmen afirmasi keterwakilan perempuan dan transparansi wawancara merupakan hal yang patut diapresiasi.

Namun, Timsel tak cukup berhenti di sana. Keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mesti dikawal tuntas dalam setiap tahapnya. Sebab, Konstitusi telah menjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Norma Konstitusi itu lalu dipertegas oleh Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Kata memperhatikan mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Timsel. Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak. Sebab, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.

Sehubungan itu, MPI menyampaikan lima hal untuk menjadi perhatian Timsel KPU Bawaslu:

  1. Meminta agar 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. MPI memandang tersedia pilihan yang cukup, kredibel, dan layak dari daftar perempuan calon KPU dan Bawaslu, yang bisa dipertimbangkan oleh Timsel untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan, bahkan dengan komposisi 50-50 sekalipun.
  2. Nama-nama yang disampaikan Timsel pada Presiden harus memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Mengingat mereka a.kan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif.
  3. Mempertimbangkan kerumitan dan kompleksitas teknis Pemilu 2024, Timsel perlu memastikan terpenuhinya prasyarat pengetahuan, pengalaman, keterampilan, serta kepemimpinan dan kemampuan manajerial kepemiluan yang baik dari para calon. Oleh karena itu, Timsel mutlak mengedepankan obyektifitas, menghindari sikap permisif pada titip menitip calon, menghindari konflik kepentingan, serta lebih mengutamakan kualitas dan kredibilitas pemilu Indonesia dari pada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
  4. MPI meminta Timsel untuk memastikan bahwa 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden adalah figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), anti-kekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan tindak kekerasan seksual), serta menghargai perbedaan dan keberagaman.
  5. Timsel juga diminta memilih para calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

  1. Bivitri Susanti, Anggota MPI/Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 08121041593.
  2. Titi Anggraini, Wakil Koordinator MPI, 0811822279.

Sekilas Maju Perempuan Indonesia (MPI)

Maju Perempuan Indonesia atau disngkat MPI adalah gerakan pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan perempuan di bidang politik di Indonesia. Nama MPI bermakna sekumpulan perempuan yang secara individual menggabungkan diri dalam perkumpulan karena memiliki visi dan misi yang sama, yaitu pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan perempuan.

Anggota MPI memiliki latar belakang yang beragam, antara lain mereka sebagai aktivis kemanusiaan, pendamping korban, anggota partai politik, jurnalis, profesional, anggota dan pimpinan lembaga negara, kepala daerah, tenaga edukatif, anggota organisasi kemasyarakatan, maupun anggota organisasi keagamaan, yang tidak seluruhnya berdomisili dan bekerja di Jabodetabek, tetapi tersebar di berbagai baik lokal, nasional, regional, dan global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *