Menko Marves : Perusahaan Pelanggar PPKM Level 4 Ditindak Tegas

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartato saat memberikan keterangan secara virtual terkait perpanjangan PPKM Level 4 dari Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Minggu (25/7/2021) (Foto: Kemenko Marves)

Jakarta, beritajuara.id-Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) dan Kordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan pelanggar aturan PPKM level 4 akan ditindak dengan tegas, termasuk memberhentikan operasional perusahaan.

Luhut mengatakan hal ini dalam dalam konferensi pers virtual terkait evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu (25/7/2021). “Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas,” ujarnya.

Luhut mencontohkan pelaku industri yang melanggar aturan PPKM level 4 akan dikenai sanksi tegas berupa peringatan hingga penghentian operasional. “Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan karena ini dari kita untuk kita. Dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita. Inilah dari tanggung jawab kita semua agar penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” katanya.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli hinga 2 Agustus 2021. Pemberlakuan PPKM level 4 akan diberlakukan untuk 95 kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Berikut sejumlah penyesuaian aturan untuk PPKM level 4 ::

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
4. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM Darurat yang telah berjalan sebelumnya. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *