Menkes Perintahkan Kadis Kesehatan di Daerah Tingkatkan Testing dan Tracing

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

 

Jakarta, beritajuara.id- Para kepala dinas (Kadis) kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota diinstruksikan untuk meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).

Plt Direktur jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondowuwu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (24/7/2021)  mengatakan instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) kepada para kepala dinas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918/2021/ tentang Percepatan pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa PPKM.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Maxi.

Maxi menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19. Sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

”Penguatan testing dan tracing ini akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.

Menurut Maxi, aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Pengunaan RDT Antigen, kata Maxi, diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Maxi menjelaskan seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, lanjutnya, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

Disamping penguatan testing, kata Maxi, Kemenkes juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi, lanjutnya, harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negative agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina,” ujarnya.

Maxi menambahkan untuk mengidentifikasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, kata Maxi, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *