Mendagri Minta Kepala Daerah Terbitkan Surat Edaran Terkait PPKM

Jakarta, beritajuara.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, meminta para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menerbitkan surat edaran atau instruksi menindaklanjuti tiga Instruksi Kemendagri yang sudah diterbitkan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.
“Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Inmendagri yang berlaku secara nasional,” ujar Tito dalam keterangan pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan di Istana Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021).
Tito berharap dengan dikeluarkannya tiga instruksi tersebut dapat segera ditindaklanjuti para kepala daerah dengan melakukan rapat kordinasi dengan Forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan, baik itu surat edaran atau instruksi gubernu, bupati, atau walikota.
Sebelumnya, Minggu (25/7/2021) Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM hingga 2 Agutus 2021.
Menindaklanjuti keputusan Presiden, Mendagri mengeluarkan 3 (tiga) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Ketiga Inmendagri itu, yakni pertama, Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
Kedua, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dan ketiga Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1.
“Kami sudah menerbitkan Inmendagri, ada 3, Nomor 24, 25 dan 26, substansinya dibuat oleh tim bersama mulai dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Bapak Menkes, dan Kasatgas Covid,” kata Tito. (kris)