Menaker Usulkan Dana Rp 8 Triliun, Pekerja Terdampak Dapat Rp 1 Juta

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuaziyah saat memberikan konferensi video terkait bantuan subsidi upah pekerja/buruh, Rabu (21/7/2021)

Jakarta, beritajuara.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mengusulkan dana subsidi upah sebesar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja terdampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Setiap pekerja atau buruh yang terdampak bakal menerima Rp.500.000 per bulan dan akan dicairkan sekali untuk dua bulan sebesar Rp.1000.000.

Demikian disampaikan Menaker, Ida Fauziyah, dalam keterangan videonya dari Jakarta, Rabu (21/7/2021). “Kami mengusulkan subsidi upah untuk para pekerja atau buruh yang terdampak,” ujar Ida.

Ida mengatakan mekanisme penyaluran subsidi bantuan upah ini akan diberikan kepada para pekerja atau buruh selama  dua bulan, dengan besaran per bulan 500.000 dan dicairkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1.000,000.

Calon penerima bantuan subsidi upah ini, kata Ida, berasal dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS melakukan verifikasi dan validasi data, setelah itu dikirim ke Kemeterian Ketenagakerjaan. Dan, batas waktu pengambilan data per 30 Juni,” jelasnya.

Ida menambahkan Kemenaker akan membuat payung hukum dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, di mana bantuan subsidi upah ini sebagai bagian dari  program stimulus yang akan dikordinasikan dengan dengan komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *