Menaker Ida Fauzyah ; Salah Satu Opsi Buruh Kerja 15 Hari

Jakarta, BeritaJuara.id-Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan untuk sektor esensial. Sejumlah opsi akan diterbitkan dan salah satunya buruh atau pekerja bekerja 15 hari dalam sebulan.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida fauziyah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/72021) hari ini. “Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja atau buruh hanya bekerja selama 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH),” ujar Ida Fauziyah.

Ida meminta semua perusahaan di sektor esensial untuk memperketat jam kerja pekerja demi menekan penyebaran Covid-19. “Dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja,” jelas Ida.

Pelaksanaan PPKM Darurat, kata Ida, telah diatur melalui Inmendagri No.18/2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021. Melalui Inmendagri tersebut, lanjutnya, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen.

Menurut Ida, sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi. “Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” tambahnya.

Opsi lain, lanjut Ida, yakni melakukan pekerjaan dengan skema 2-1 atau 2 hari kerja dan 1 hari libur. Dengan opsi ini, maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja. Selain itu, perusahaan dapat memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit inti dapat dimaksimalkan.

Ida menambahkan erusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing. “Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM sehingga ekonomi dapat tetap berjalan,” ujarnya.

Dia mengatakan Kemenaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *