Menag Ingatkan Penceramah Agama Tidak Mengumbar Ujaran Kebencian

Menag Ingatkan Penceramah Agama Tidak Mengumbar Ujaran Kebencian
Menteri Agama,Yaqut Cholil Qoumas (Foto : Kemenag)

Jakarta, beritajuara.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan yang berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. Sebab ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Peringatan ini disampaikan Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (22/8/2021) menanggapi beredarnya ceramah berisi ujaran kebencian di media sosial yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag Yaqut.

Menag Yaqut menjelaskan aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah, lanjutnya, adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” jelasnya.

Kementerian Agama, kata Menag Yaqut, terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini, lanjutnya, akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Ditambahkan, ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

Sementara  itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menambahkan masih adanya para penceramah yang mengumbar ujaran kebencian di ruang public  tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.

“Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan Ormas keagamaan di semua agama. Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu,” jelasnya.

Menurut Wamenag, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama. Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya, padahal bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas. 

“Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa harus menyinggung keyakinan yang lain. Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh Ormas keagamaan,” ujar Zainut.

Zainut menambahkan  perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah. Saat ini, lanjutnya, ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah.

“Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah,” jelasnya.

Zainut berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Ia mengingatkan dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.

Berikut 9 seruan ceramah di rumah ibadah dari Kementerian Agama :

  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
  5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
  8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Baca Juga :

1 thought on “Menag Ingatkan Penceramah Agama Tidak Mengumbar Ujaran Kebencian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *