Mau Vaksin Tapi Tak Punya NIK, Segera Datangi Dinas Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh (Foto : Kemendagri),

Jakarta , beritajuara.id– Masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diimbau  segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dinas Kesehatan setempat supaya penerbitan NIK segera diproses sehingga bisa mengikuti penyuntikan vaksin Covid-19.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, saat  memberikan keterangan pers secara virtual, usai menandatangani kerja sama dengan Kemenkes, Kemenkominfo dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/8/2021).

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas Dukcapil masing-masing,” ujar Zudan.

Zudan menjelaskan, dengan laporan tersebut maka Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan sehingga vaksinasi dapat segera dilakukan.

Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kemekes terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi  masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan dinas Dukcapil.

Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan. Menurutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *