Lima Aktivitas Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin, Termasuk Makan di Warteg Hingga Barbershop
Jakarta, BeritaJuara.id– Sertifikat vaksin COVID-19 akhirnya benar-benar menjadi syarat bagi seluruh masyarakat dalam melakukan lima jenis aktivitas di bawah naungan dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Karena dibawah naungan Dinas Pariwisata, termasuk di dalamnya makan di warteg, masuk atau nginap di hotel, hingga cukur rambut di barbershop.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Berikut Lima Kegiatan Wajib Sertifikat Vaksin
1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan
5.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.