Kementerian Kominfo Tunda Penagihan Kepada PT STI

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu

Jakarta, beritajuara.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) telah memberikan sanksi administratif kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) terkait dengan keterlambatan pembayaran BHP IPFR tahun 2019 dan 2020. Meskipun sudah memberikan teguran, Kementerian Kominfo menunda penagihan proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang.

Demikian siaran pers Kementerian Kominfo yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, Selasa (10/8/2021) hari ini. Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021.

Meskipun surat teguran ketiga sudah dikeluarkan, namun pada tanggal 15 Juli 2021 dan tanggal 30 Juli 2021, PT STI mengajukan permohonan keringanan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 kepada Menteri Kominfo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Mengutip siaran pers ini, yang menjadi alasan pengajuan keringanan BHP IPFR adalah kesulitan likuiditas keuangan PT STI.  PT STI juga telah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (tahun keempat) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 631 Tahun 2019 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahun Keempat yang menjadi objek gugatan TUN.

PT STI juga mencabut gugatan TUN untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata.

Dengan adanya permohonan Keringanan BHP Spektrum Frekuensi Radio tersebut, maka proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang yang diajukan keringanan, yaitu BHP IPFR 2019 dan BHP IPFR 2020 ditunda pelaksanaannya.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 59/2020. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *