Kemensos Segera Bagikan Rp 7,08 Triliun Untuk KPM Baru

Jakarta,beritajuara.id- Kementerian Sosial (Kemensos) segera membagikan bantuan sosial tunai (BST) kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuannya sebesar Rp 200.000 per orang selama Juli-Desember 2021.
Demikian disampaikan Mensos Tri Rismaharini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/7/2021).”PPKM yang terima bantuan ini sama sekali baru, datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp200.000/KPM selama Juli-Desember 2021,” kata Risma.
Selain BST, kata Risma, Kemensos juga akan menyalurkan bantuan beras lima kilogram khusus untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di zona penerapan PPKM Darurat, di Jawa-Bali. Para penerima, lanjutnya, adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktifitas.
Risma menambahkan Kemensos menyiapkan 2.010 ton beras untuk 122 pemerintah kabupaten/kota dan masing-masing mendapat 3.000 paket beras dan 6.000 paket untuk enam ibu kota provinsi.
Bermitra dengan Perum Bulog, Kemensos akan menyalurkan beras 10 kg/KPM untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non-PKH. “Yang menyalurkan Perum Bulog, Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Kementerian Keuangan. Total volume untuk beras dari Perum Bulog sebesar 200 juta kg,” katanya.
Dengan bantuan beras, diharapkan memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi.
Risma menyatakan bantuan beras dalam paket lima kilogram juga sedang disalurkan oleh TNI-Polri. Dalam rangka pelaksanaan program perlindungan sosial, Kemensos juga mengoptimalisasi program bansos yang sudah ada, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST. PKH tahap ketiga untuk Juli-Agustus-September disalurkan pada Juli 2021.
Kemensos, kata Risma, juga mencairkan BST untuk 10 juta KPM selama dua bulan yakni Mei-Juni, yang cair pada Juli, kemudian untuk 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapat tambahan dua bulan, yakni pada bulan Juli dan Agustus. (kris)