Kemenkeu Transfer BSU Rp 947,5 Miliar Untuk 947.499 Pekerja

Jakarta, beritajuara.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang memenuhi syarat sebesar Rp 947,5 miliar melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Jakarta VII ke Rekenening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan .
Demikian disampaikan Direkur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto, Selasa (10/8/2021). Menurutnya, dana tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima dan bantuan ini akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar.
Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021, pekerja/buruh akan mendapatkan Rp 500 ribu selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta per penerima.
Penerima BSU tersebut didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu kriterianya yakni BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
“Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Hadiyanto.
Pada tahun 2021 ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU. (kris)