Kemendikbud Ristek Bolehkan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim (Foto : Kemendikbud Ristek)

Jakarta, beritajuara.id- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3. Meskipun dibolehkan, orang tua memiliki hak penuh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Hendarman, dalam siaran pers yang ditayangkan di laman website Kemendikbud Ristek, Selasa (10/8/2021) hari ini.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” jelas Hendarman.

Hendarman mengatakan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK. 01.08/MENKES/4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Hendarman menambahkan pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan Senin(9/8) kemarin yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level  2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hendarman menambhkan orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *