Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni (Foto : Kemendagri)
Jakarta, beritajuara.id –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, dalam siaran pers tertulis di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Fatoni mendesak para kepala daerah dan wali kota segera menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.
“Adapun penetapan tersebut yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA),” ujar Fatoni.
Selain itu, Fatoni menekankan agar para kepala daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus.
Tak hanya itu, penetapan pejabat juga ditujukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, serta Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.
Ia juga mendorong agar Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022. Adapun pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Masih dalam surat yang sama, Fatoni menjelaskan, bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruhnya.
“Selain itu, proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” pungkasnya.