Kemendagri Kerja Sama dengan Kemenkes, Kemenkominfo & BPJS Percepat Vaksinasi

Jakarta, beritajuara.id- Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan sebagai upaya mempercepat program vaksinasi.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan secara virtual oleh Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes. Oscar Primadi, Plt. Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan. Ali Ghufron Mukti, Jumat (6/8/2021).
Zudan menjelaskan, program vaksinasi merupakan agenda besar karena pelaksanaannya melibatkan jumlah peserta yang lebih banyak dibanding gelaran pemilu. “Nah ini adalah pekerjaan besar yang harus kita tuntaskan bersama dan kami dari Dukcapil ingin mendukung penuh program PeduliLindungi, Smart Checking, dan Pcare,” ujarnya.
Zudan berharap, setelah penandatanganan kerja sama ini semua tim teknis terkait dapat segera bertemu untuk memproses akses termasuk mengoreksi data. Sehingga, bila ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang keliru atau terpakai oleh orang lain dapat segera dibenahi.
Zudan mengatakan, Dukcapil pada prinsipnya memberikan instrumen untuk memverifikasi data. Bila ada persetujuan dari pemilik data, maka data itu dapat dipindahkan ke sertifikat vaksin. Sehingga untuk mengecek keabsahan data vaksin seseorang, NIK tidak perlu diketik ulang sebab NIK yang tercantum telah sesuai maka akan terbaca.
“Nah inilah proses yang kemudian dicocokkan dengan data center, data yang ada di data center sebagai verifikator. Kemudian kalau cocok silakan dilanjutkan, kalau tidak cocok kembali ke tahap awal untuk melihat NIK yang dimasukkan,” terangnya.
Zudan meminta agar semua pihak dapat mendukung kebijakan perlindungan data pribadi. Supaya data tersebut, lanjutnya, dapat terus terjaga perlindungannya, kebutuhannya, termasuk pemanfaatannya. Prinsip perlindungan rahasia data pribadi yakni boleh dipindahkan sepanjang ada consent atau persetujuan dari pemilik. (kris)