Kamis Hari Ini, Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Masuk Ke Rekening Pekerja

Jakarta, beritajuara.id-Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta sudah sampai ke rekening penerima pada Kamis, (12/8/2021) har ini. Menurutnya, uang BSU ditransfer ke bank-bank Himbara dan Kamis sudah di rekening penerima.
Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan penerima dana BSU yang ditargetkan Kemenaker berjumlah 8,7 juta dapat memeriksa apakah menjadi penerima atau tidak secara mandiri. Pihaknya menyediakan fitur untuk pengecekan eligibilitas mendapatkan BSU di Wabsite BP JAMSOSTEK yakniwww.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol “cek saldo JHT”.
Pengecekan Eligibitas Calon Penerima BSU dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU
a. Dapat mengakses melalui www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol “cek saldo JHT” yang tersedia di website BPJAMSOSTEK
b. Setelah melakukan login applikasi pilih menu “Bantuan Subsidi Upah” yang berada di sisi sebelah kanan.
2. Peserta yang belum memiliki akun sso/BPJSTK
a. Kunjungi website BPJAMSOSTEK : www.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Pilih tombol “Cek Status Calon penerima BSU”
c. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi
– NIK
– Nama Lengkap
– Tanggal lahir
Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Transfer subsidi upah akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal ini akan diberikan kepada 947.499 orang penerima bantuan. Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer dana BSU untuk para pekerja yang memenuhi syarat sebesar Rp 947,5 miliar melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Jakarta VII ke Rekenening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (10/8/2021) lalu. Direkur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto, mengatakan dana tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima dan bantuan ini akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar.
Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021, pekerja/buruh akan mendapatkan Rp 500 ribu selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta per penerima.
Penerima BSU tersebut didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu kriterianya yakni BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
“Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Hadiyanto.
Pada tahun 2021 ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,7 triliun untuk program BSU. (kris)