KAI Comuter Line Bolehkan Peserta Vaksin Naik KRL

Jakarta, BeritaJuara.id-Calon penumpang yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19 namun bukan pekerja esensial dan kritikal tetap diperbolehkan naik Kereta Rel Listrik (KRL) selama masa PPKM Darurat. Syaratnya, mereka harus menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran sebagai peserta penerima vaksin.
Demikian disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/7/2021) hari ini. “Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi,” ujarnya.
Anne menegaskan, pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat-syarat untuk menggunakan KRL hari ini akan terus diperketat. KAI Commuter, lanjutnya, tegas melarang calon pengguna yang tidak memiliki persyaratan dokumen lengkap untuk melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No.50/2021, kata Anne, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal saja yang diizinkan menggunakan layanan KRL. Mereka yang termasuk dalam kategori itu, lanjutnya, juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas dari perusahaan, atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat bagi pekerja informal di sektor esensial dan kritikal. (kris)