Jubir Menko Marves : Syarat Vaksin Itu Ke Mal, Bukan Ke Tempat Ibadah

Jakarta, beritajuara.id- Juru Bicara Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan vaksinasi bukan syarat masuk tempat ibadah. Syarat vaksin sebagaimana dijelaskan oleh Menko Marves, Luhut B.Pandjaitan adalah untuk pengunjung dan karyawan mal.
Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan hal ini dalam siaran pers yang ditayangkan di laman website Kemenko Marves di Jakarta, Jumat (13/8/2021) hari ini.
“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi.
Jodi menjelaskan sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Jodi menambahkan sesuai dengan keterangan pers yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu ditegaskan bahwa syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah.
Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, kata Jodi, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.
Dalam menangani pandemi ini, lanjutnya, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (_testing, tracing, dan treatment_) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.(kris)