DPR Sahkan RUU Otsus Papua, Kepentingan Orang Asli Papua Diakomodir

Jakarta,-BeritaJuara,id- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Kamis (15/7/2021). UU Otsus ini memuat sejumlah pasal yang mengakomodir pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP).
UU Otsus Papua yang telah disahkan DPR ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua).
Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/7/2021) hari ini mengatakan sejumlah pasal yang ditambahkan dalam RUU Otsus Papua ini mengatur kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian, serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.
“Dalam bidang politik, hal ini dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di DPRK, sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU,” ujar Komarudin.
Di bidang pendidikan dan kesehatan, kata Komarudin, UU Otsus Papua mengatur mengenai kewajiban Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk OAP. Dalam bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, lanjutnya, pada pasal 38 telah menegaskan bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua wajib mengutamakan OAP.
“Dalam bidang pemberdayaan, Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat,” tambah Komarudin.
Komarudin mengatakan terkait dengan lembaga MRP dan DPRP, UU ini memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan masing-masing di ibu kota provinsi serta memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik.
Komarudin menambahkan, mengenai pembahasan partai politik lokal, UU Otsus Papua mengadopsi putusan MK Nomor. 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) pasal 28. UU ini, lanjutnya, juga memberikan kepastian hukum terkait dengan pengisian jabatan wakil gubernur yang berhalangan tetap.
Selain itu dalam UU ini, kata Komarudin, diatur pula mengenai dana Otsus yang disepakati mengalami peningkatan dari 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, menjadi 2,25 persen. Melalui perubahan tata kelola dana otsus tersebut, lanjutnya, diharapkan berbagai persoalan pembangunan selama ini dapat teratasi.
Menurut Komarudin, UU ini juga mengatur tentang hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3), pemekaran provinsi di tanah Papua, serta peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini yang mengatur bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah harus dikonsiltasikan dengan DPR, DPD dan Pemerintah Daerah di Papua dan Papua Barat. (kris)