DPR Minta Pemerintah Kembalikan Defisit Anggaran 2023 Sebesar 3 Persen PDB

Jakarta, BeritaJuara.id- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya agar target konsolidasi fiskal 2023 dapat terealisasi di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Salah satu gambaran konsolidasi fiskal yang harus dilakukan adalah mengembalikan defisit anggaran ke angka maksimal tiga persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Pemaparan tersebut disampaikan Puan Maharani dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
“Salah satu gambaran konsolidasi fiskal yang harus dilakukan pada tahun 2023 adalah mengembalikan defisit anggaran ke angka maksimal 3 persen Pendapatan Domestik Bruto. Upaya konsolidasi fiskal mencakup langkah yang diperlukan untuk menambah penerimaan negara serta penataan ulang belanja dan pembiayaan,” ujar Puan.
Puan mengatakan DPR akan terus mendorong melalui fungsi konstitusionalnya agar pengelolaan fiskal pemerintah dapat dikelola secara prudent dan sustainable, serta melakukan berbagai upaya dalam mencapai konsolidasi fiskal yang optimal pada 2023.
Konsolidasi fiskal yang ditargetkan terwujud pada 2023, lanjutnya, merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan countercyclical dan pengendalian risiko dalam pengelolaan perekonomian nasional,” ujar Puan.
Puan memaparkan, penanganan pandemi Covid-19 telah memberikan perluasan ruang fiskal bagi pemerintah melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 74 Tahun 2020 berupa pelebaran defisit anggaran seiring kebutuhan beragam program stimulus fiskal.
Pada masa sidang kelima 2020-2021, kata Puan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan telah selesai membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022.
“KEM-PPKF 2022 disusun di tengah situasi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Oleh karena itu diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Puan memaparkan, DPR dan pemerintah telah menyepakati postur RAPBN 2022 antara lain pendapatan negara di kisaran 10,18-10,44 persen terhadap PDB, belanja negara pada 14,69-15,30 persen terhadap PDB dan defisit pada 2022 diharapkan di kisaran 4,51-4,85 persen terhadap PDB. “Target pertumbuhan ekonomi dan RAPBN 2022 membutuhkan prakondisi yang harus dijalankan pemerintah melalui penanganan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan yang semakin efektif. Jangkauan perlindungan sosial pun harus dipastikan tepat sasaran,” ujarnya. (kris)