BSU Rp 1 Juta, BP Jamsostek Minta Perusahaan Tertibkan Administrasi Kepesertaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo

Jakarta, beritajuara.id-Perusahaan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan diminta untuk menertibkan administrasi kepesertaannya agar pekerja mendapatkan hak normatif dan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah secara tepat sasaran.

Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo, dalam press release di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).

Anggoro mengatakan, BP Jamsostek siap mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.Namun, ia menuturkan hingga kini badan tersebut masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah.

Regulasi tersebut, kata Anggoro, akan mengatur syarat dan kriteria peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU seperti kelompok dan segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

“Kami siap mendukung pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan,” tuturnya.

Anggoro menambahkan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BP Jamsostek dalam menyajikan data yang lebih baik. Pada 2020, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan menyediakan anggaran Rp 8 triliun untuk BSU delapan juta pekerja di dalam wilayah PPKM Darurat. Setiap pekerja mendapatkan BSU Rp 500.000 selama dua bulan dan diterima sekaligus sebesar Rp 1000.000. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *