Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen Dan PCR

Jakarta, BeritaJuara – Pemerintah resmi menjalankan aturan perjalanan terbaru bagi penumpang domestik menggunakan pesawat terbang, kapal laut, kereta api dan transportasi lain.
Perubahan aturan perjalanan terbaru tanpa tes antigen dan PCR ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pada 7 Maret 2022 lalu yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto yang kemudian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR tersebut berlaku efektif mulai hari Selasa 8 Maret 2022 hingga ada perubahan kebijakan.
SE terbaru ini berisi aturan bagi bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportai udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat suntikan vaksin dosis kedua dan booster.
Untuk penumpang berusia 6 tahun diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat adanya pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan domestik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan:
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki riwayat penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan:
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Selain aturan-aturan perjalanan terbaru di atas, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebagai berikut:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Secara berkala mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan
- Tidak berbicara satu ataupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan
- Tidak diizinkan untuk makan dan minum selama penerbangan dengan durasi kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(yusep)