Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid-19

Denpasar, BeritaJuara – Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil tindakan pencegahan dengan melaksanakan penambahan-penambahan (konversi) layanan kesehatan.

Hal ini sebagai langkah cepat dan antisipatif, lantaran angka kasus Covid-19 kian menunjukkan peningkatan, menyusul semakin meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron.

Dengan dilakukannya Konversi Layanan Kesehatan, maka digarap bisa memberikan penanganan yang cepat dan bisa melayani pasien konfirmasi positif Covid-19, terutama bagi pasien dengan status gejala sedang dan berat.

Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin dalam siaran persnya, Sabtu (12/2).

“Merespons trend lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19, kami akan segera melaksanakan konversi layanan. Ditargetkan lebih dari 40 Persen, mencakup konversi tempat tidur, penambahan alat, dan tenaga kesehatan,” ujar Made Rentin dikutip Minggu, (13/2/2022).

Made Rentin yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali tak menampik jika memperhatikan perbandingan tingkat hunian dengan BOR (Bed Occupancy Rate) memang terlihat tinggi.

Namun hal itu karena tempat tidur yang dialokasikan untuk COVID-19 belum maksimal (masih rendah) sesuai direncanakan, sehingga perlu ditambahkan dalam waktu waktu dekat.

“Jika melihat kondisi puncak kasus COVID-19 tahun lalu (varian Delta), saat itu total kapasitas tempat tidur yang disiapkan sekitar 3.052 (2.705 4 347), dan untuk saat ini baru tersedia 2.524 (2.282 # 242).”

“Dikarenakan sebelumnya ada beberapa yang dikembalikan ke status untuk pelayanan pasien umum atau menyesuaikan kebutuhan masing – masing RS. Nah ini yang akan segera kami lengkapi kembali, masih ada potensi konversi sekitar 528 (400 # 128) tempat tidur. Dan akan ditambahkan kembali, dengan memperhatikan evaluasi perkembangan situasi dan kondisi di lapangan,” urai Kalaksa Made Rentin.

Lebih jauh, ia mengingatkan kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit, yaitu pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 954, tidak ada sesak dan tidak ada komorbid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *