13 Instruksi Mendagri, Kegiatan Ibadah di Jawa-Bali Tidak Diizinkan

Mendagri, Tito Karnavian

Jakarta, beritajuara.id-Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi khusus bagi kepala daerah yang wilayahnya termasuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. Salah satunya, tidak mengizinkan kegiatan ibadah berjemaah atau bersama di rumah-rumah ibadah.

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 itu diberikan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se – Jawa dan Bali.  

Selain kegiatan beribadah, instruksi Mendagri ini juga melarang pelaksaan kegiatan belajar tatap muka dan diganti dengan belajar secara daring, dan pekerja sektor non esensial 100 persen bekerja dari rumah (WFH).

Pekerja sektor esensial seperti jasa keuangan hingga media dan teknologi diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Demikian juga kantor pemerintah bidang pelayan publik diizinkan beroperasi dengan 25 persen staf.

Instruksi Mendagri ini juga mengizinkan pasar modern dan pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan ritel modern diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, sementara pasar tradisional sampai pukul 15.00. UMKM juga diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, akan tetapi pengunjung dibatasi maksimal 20 menit. Untuk mal, tempat ibadah hingga kegiatan seni, budaya dan olahraga juga tidak diizinkan untuk dilaksanakan.

Dalam instruksi Mendagri juga mengatur pengguna kendaran pribadi maupun angkutan umum wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat dan tes antigen bagi transportasi darat dan kapal laut. (kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *